uppernithsdale-events.org – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat dan upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Barang-barang mewah yang terkena PPN 12% termasuk pesawat jet pribadi, kapal yacht, dan rumah mewah.
Cak Imin menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat. Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM), sementara kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN.
PKB menyambut baik kebijakan ini dan berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan yang adil. Cak Imin meyakini bahwa kebijakan ini akan mendorong pemerataan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif dan paket stimulus untuk meringankan beban masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pembebasan PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan, dan bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan.
Cak Imin optimistis bahwa dengan kebijakan ini, target pemerintah untuk mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan sbobet wap mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5% dapat tercapai. Ia juga mengapresiasi adanya insentif dari pemerintah yang akan membantu mempercepat pengentasan kemiskinan.
Kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Cak Imin dan PKB. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat dan upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil. Dengan berbagai insentif dan paket stimulus yang disiapkan, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pemerataan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.